Secara umum tahapan mekanisme transaksi elektronik melalui E-Commerce adalah sebagai berikut:
A. E-customer dan e-merchant bertemu dalam dunia maya melalui server yang disewa dari Internet Server Provider (ISP) oleh e-merchant.
Misalnya: Mekanisme transaksi elektronik dengan E-Commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI,database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan keshopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
B. Transaksi melalui E-Commerce disertai term of use dan sales term condition atau klausula standar, yang pada umumnya e-merchant telah meletakkan klausula kesepakatan pada website-nya, sedangkan e-customer jika berminat tinggal memilih tombol accept atau menerima.
C. Penerimaan e-customer melalui mekanisme “klik” tersebut sebagai perwujudan dari kesepakatan yang tentunya mengikat pihak e-merchant.
D. Pada saat kedua belah pihak mencapai kesepakatan, kemudian diikuti dengan proses pembayaran, yang melibatkan dua bank perantara dari masing-masing pihak yaitu acquiring merchant bank dan issuing customer bank.
Prosedurnya e-customer memerintahkan kepada issuing customer bank untuk dan atas nama e-customer melakukan sejumlah pembayaran atas harga barang kepada acquiring merchant bank yang ditujukan kepada e-merchant. Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi.
Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa E-Commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentuSelanjutnya cara pembayaran yang dapat dilakukan oleh konsumen tersebut dapat memilih dengan :
1. transaksi model ATM;
2. pembayaran langsung antara dua pihak yang bertransaksi tanpa perantara;
3. dengan perantaraan pihak ketiga;
4. dengan micropayment;
5. dengan Anonymous Digital Cash.
Dewasa ini lembaga-lembaga pembiayaan, seperti Visa dan Mastercard, telah mengembangkan sistem pembayaran dengan Secure Electronic Transaction (SET). Dengan sistem ini transaksi akan melibatkan lembaga CA (Certificate of Authenticity) dan payment gateway. Intinya mekanisme pembayaran dengan menggunakan SET ini melibatkan beberapa pihak yaitu :
1. issuer, yaitu institusi financial yang mengeluarkan kartu bank;
2. cardholder, yaitu konsumen yang telah terdaftar di issuer;
3. merchant, yaitu penjual barang atau jasa atau informasi;
4. acquirer, yaitu institusi finansial yang menyediakan pelayanan untuk memproses transaksi kartu bank;
5. CA, yaitu lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan sertifikat digital.
E. Setelah proses pembayaran selesai kemudian diikuti dengan proses pemenuhan prestasi oleh pihak e-merchant berupa pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan mengenai saat penyerahan dan spesifikasi barang.
Cara pengiriman barang ini disesuaikan dengan macam produk yang diperdagangkan. Untuk produk yang berupa barang-barang berwujud, maka pengirimannya dilakukan melalui pengiriman biasa (jasa pos langsung ke rumah pembeli), sedangkan untuk barang-barang tak berwujud seperti jasa, software atau produk digital lainnya maka pengirimannya melalui proses download. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.
PUSTAKA:
WWW.NOFIEMAN.COM
http://wwwonno.vlsm.org/v09/onno-ind-1/application/e-Commerce/indonesia-e-commerce-pada-tahun-02-2001.
Kamis, 08 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar